Alur Pelayanan Sertifikasi

Prosedur Pelayanan Sertifikasi pengada/pengedar di Balai Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan Provinsi Jawa Tengah


1. Sertifikasi Sumber Benih

No Komponen Uraian
1. Persyaratan
  1. Surat Permohonan pengajuan sertifikasi sumber benih;
  2. Data Fisik Sumber Benih minimal memuat keterangan nama jenis, lokasi, luas, jumlah pohon, jarak tanam, nama pemilik, perkiraan produksi benih dan umur pohon/tahun tanam.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi sumber benih kepada Kepala BSPTH;
  2. Berkas permohonan masuk ke Sub bagian TU untuk proses persetujuan dan pendisposisian;
  3. Staf Seksi Sertifikasi dan Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit (SP2B2) Menerima dan mencatat permohonan;
  4. Kasi SP2B2 Melakukan verifikasi dan pendisposisian permohonan jika lengkap diteruskan ke unit pemroses, jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Pembuatan draft SPT penilaian sumber benih;
  6. Kasi SP2B2 Melakukan Verifikasi draft SPT;
  7. Kepala BSPTH Melakukan penandatanganan SPT;
  8. Tim Penilai melakukan penilaian sumber benih;
  9. Pemohon melakukan pembayaran retribusi;
  10. Kasi SP2B2 menerima nota dinas hasil penilaian sumber benih;
  11. Pembuatan draft dokumen sertifikasi;
  12. Kasi SP2B2 melakukan Verifikasi draft dokumen sertifikasi;
  13. Kepala BSPTH melakukan penandatanganan dokumen sertifikasi;
  14. Dilakukan pendataan dokumen sertifikasi;
  15. Pemohon menerima dokumen sertifikasi.
3. Waktu Pelayanan
  1. Jam Operasional:
    • Senin s.d. Kamis pukul 07.00 s.d. 15.30 WIB, istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB;
    • Jumat pukul 07.00 s.d. 14.00 WIB , istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB;
  2. Jangka Waktu Penyelesaian: 9 Hari.
4. Biaya/Tarif
  1. Pemeriksaan Lapangan: Rp. 25.000,- per Hektar;
  2. Cetak Sertifikat: Rp. 100.000,- per lembar.
5. Produk Pelayanan SK dan Sertifikat Sumber Benih.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon di 0246733035;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik melalui balaibenih.smg@gmail.com.


2. Sertifikasi Mutu Benih

No Komponen Uraian
1. Persyaratan
  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi SK Pengada Pengedar Benih;
  3. Laporan pengunduhan dan/atau catatan pengadaan benih;
  4. Sertifikat Sumber Benih dan/atau Keterangan Asal Benih.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi mutu benih kepada Kepala BSPTH;
  2. Berkas permohonan masuk ke Sub bagian TU untuk proses persetujuan dan pendisposisian;
  3. Staf Seksi Sertifikasi dan Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit (SP2B2) Menerima dan mencatat permohonan;
  4. Kasi SP2B2 Melakukan verifikasi dan pendisposisian permohonan jika lengkap diteruskan ke unit pemroses, jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Pembuatan draft SPT penilaian sumber benih;
  6. Kasi SP2B2 Melakukan Verifikasi draft SPT;
  7. Kepala BSPTH Melakukan penandatanganan SPT;
  8. Petugas melakukan pengambilan contoh benih;
  9. Pemohon melakukan pembayaran retribusi;
  10. Kasi SP2B2 menerima nota dinas hasil penilaian mutu benih;
  11. Pembuatan draft dokumen sertifikasi mutu benih;
  12. Kasi SP2B2 melakukan Verifikasi draft dokumen sertifikasi;
  13. Kepala BSPTH melakukan penandatanganan dokumen sertifikasi;
  14. Dilakukan pendataan dokumen sertifikasi;
  15. Pemohon menerima dokumen sertifikasi.
3. Waktu Pelayanan
  1. Jam Operasional:
    • Senin s.d. Kamis pukul 07.00 s.d. 15.30 WIB, istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB;
    • Jumat pukul 07.00 s.d. 14.00 WIB , istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB;
  2. Jangka Waktu Penyelesaian: 16 Hari.
4. Biaya/Tarif
  1. Pengujian Mutu Benih: Rp. 200.000,- per jenis tanaman;
  2. Sertifikat Mutu Benih: Rp. 200.000,- per lembar;
  3. Keterangan hasil pengujian mutu benih: Rp. 100.000,- per lembar.
5. Produk Pelayanan
  1. Sertifikat Mutu Benih;
  2. Keterangan Hasil Pengujian mutu benih.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon di 0246733035;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik melalui balaibenih.smg@gmail.com.


3. Sertifikasi Mutu Bibit

No Komponen Uraian
1. Persyaratan
  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi SK Pengada Pengedar Bibit Terdaftar;
  3. Catatan pengadaan bibit;
  4. Keterangan Asal Benih.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi mutu benih kepada Kepala BSPTH;
  2. Berkas permohonan masuk ke Sub bagian TU untuk proses persetujuan dan pendisposisian;
  3. Staf Seksi Sertifikasi dan Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit (SP2B2) Menerima dan mencatat permohonan;
  4. Kasi SP2B2 Melakukan verifikasi dan pendisposisian permohonan jika lengkap diteruskan ke unit pemroses, jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Pembuatan draft SPT pengujian mutu bibit;
  6. Kasi SP2B2 Melakukan Verifikasi draft SPT;
  7. Kepala BSPTH Melakukan penandatanganan SPT;
  8. Tim Penguji melakukan pengujian mutu bibit;
  9. Pemohon melakukan pembayaran retribusi;
  10. Kasi SP2B2 menerima nota dinas hasil penilaian mutu bibit;
  11. Pembuatan draft dokumen sertifikasi mutu bibit;
  12. Kasi SP2B2 melakukan Verifikasi draft dokumen sertifikasi;
  13. Kepala BSPTH melakukan penandatanganan dokumen sertifikasi;
  14. Dilakukan pendataan dokumen sertifikasi;
  15. Pemohon menerima dokumen sertifikasi.
3. Waktu Pelayanan
  1. Jam Operasional:
    • Senin s.d. Kamis pukul 07.00 s.d. 15.30 WIB, istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB;
    • Jumat pukul 07.00 s.d. 14.00 WIB , istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB;
  2. Jangka Waktu Penyelesaian: 9 Hari.
4. Biaya/Tarif Rp. 20,- per batang tanaman.
5. Produk Pelayanan
  1. Sertifikat Mutu Bibit;
  2. Surat Keterangan mutu bibit.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon di 0246733035;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik melalui balaibenih.smg@gmail.com.

Pusat Informasi


Tautan Sibetah